Laporan Keuangan Tahunan
Informasi keuangan berikut telah disusun untuk memenuhi peraturan Bank Indonesia No. 15/3/PBI/2013 tanggal 21 Mei 2013 tentang Transparasi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/29/DKBU tanggal 31 Juli 2013 perihal Laporan Tahunan Tata Kelola dan Laporan Keuangan Publikasi BPR dan POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Rasio – rasio perkembangan usaha PT. BPR Bank Rokan Hilir selama satu tahun terakhir berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: