Bagansiapiapi, 06 November 2024
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0068825.AH.01.01.TAHUN 2024 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir Perseroda.
- Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau Nomor S-399/KO.154/2024 pada tanggal 31 Oktober 2024.
Dengan bangga kami informasikan bahwa Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir kini telah resmi berubah status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT), dengan nama baru PT Bank Perkreditan Rakyat Rokan Hilir (Perseroda) atau disingkat PT BPR Rokan Hilir (Perseroda)
Perubahan ini merupakan suatu momen bersejarah yang telah kami nantikan selama 4 (empat) tahun terakhir. Perjalanan panjang ini adalah wujud komitmen kami dalam meningkatkan profesionalisme, tata kelola, serta pelayanan terbaik bagi nasabah dan masyarakat. Transformasi ini akan membuka peluang yang lebih luas bagi Bank Rohil untuk berkembang serta memberikan kontribusi yang lebih besar kepada daerah dan masyarakat Rokan Hilir.
Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah Rokan Hilir, nasabah, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya. Semoga dengan status baru sebagai Perseroda, Bank Rohil dapat terus tumbuh dan menghadirkan inovasi yang membawa manfaat nyata bagi semua.
#Bank Rohil, Bank Milik Pemkab Rokan Hilir
– Tim Editor Bank Rohil